Instagram

Ikuti Kami

Hak Pelanggan

1

Mendapatkan pelayanan yang baik serta informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi, prosedur pemasangan, pemakaian dan pemanfaatan fasilitas pelayanan Perumda Air Minum.

2

Mendapatkan informasi tentang besarnya rekening air dan biaya pelayanan lainnya yang harus dibayar apabila dibutuhkan oleh Pelanggan.

3

Mengajukan keberatan mengenai jumlah pemakaian air, apabila tidak sesuai dengan angka meter yang tertera pada meter air.

4

Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Cabang Pelayanan setempat untuk ajuan cicilan rekening air periode satu bulan rekening air.

5

Mengajukan pengaduan apabila pelayanan mengalami gangguan.

6

Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Perumda Air Minum apabila akan melakukan pemindahan atau perubahan terhadap instalasi pipa dinas dan meter air.

7

Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Perumda Air Minum apabila Pelanggan melakukan perubahan identitas Pelanggan.

8

Mengajukan permohonan penutupan sementara untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan terlebih dahulu melunasi seluruh kewajibannya serta membayar beban tetap pada setiap bulannya selama penutupan.

Kewajiban

Kewajiban Pelanggan

  • Membayar rekening air dan beban tetap dan denda atas sanksi keterlambatan pembayaran (jika ada) secara periodik dan konsisten pada tempat-tempat pembayaran dan fasilitas resmi yang disediakan oleh Perumda Air Minum.

  • Memberikan ijin atau akses kepada (petugas) Perumda Air Minum ke lokasi tanah/bangunan milik pelanggan untuk kepentingan pembacaan/pencatatan stand meter air, pemeliharaan, perbaikan, pengecekan, penyegelan, pemutusan, penggantian dan pemindahan instalasi pipa dinas dan meter air serta kepentingan administrasi lainnya.

  • Memberikan informasi angka stand meter air beserta tanggal pencatatannya apabila rumah Pelanggan dalam keadaan "terkunci", dengan menyampaikan langsung kepada Kantor Cabang terdekat atau menuliskan angka stand meter tersebut diatas sehingga dapat diakses oleh petugas pembaca meter.

  • Memelihara instalasi pipa persil sampai dengan meter air agar selalu dalam keadaan baik atas biaya Pelanggan.

  • Memelihara dan melindungi meter air dari kerusakan, kehilangan dan mempengaruhi keakurasian meter air.

  • Melaporkan kepada Perumda Air Minum apabila terdapat instalasi pipa dan instalasi meter air yang mengalami gangguan.

Larangan

Larangan Pelanggan

  • Mengambil/memanfaatkan air tanpa melalui instalasi meter air.

  • Membuka dan/atau merusak segel yang terdapat pada instalasi meter air.

  • Memindahkan letak/posisi, membuka/mencabut dan/atau merusak instalasi pipa dinas dan meter air.

  • Menyedot air langsung dari pipa dinas atau pipa persil milik pelangggan dengan alat penyedot.

  • Menjual atau mendistribusikan air dari Perumda Air Minum keluar persil atau bangunan pelanggan tanpa seijin Perumda Air Minum.

  • Menyambung sendiri instalasi pipa dinas dan meter air dalam hal mana pelanggan dinyatakan status putus.